Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi Pemerintah. Menurut Peneliti Hukum ICW Donal Fariz, rancangan ini justru menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi.
Dia menilai sejumlah pasal dalam RUU lebih kompromis dibanding pasal di Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini. “Sehingga wajar jika langkah pemerintah ini dikatakan berseberangan dengan upaya agenda pemberantasan korupsi,” kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Minggu 27 Maret 2011. Read the rest of this entry »